BERTUKAR SEDIKIT ILMU

Blog ini hanya salah satu dari cara saya mengeksplor kemampuan berfikir yang masih sedikit. Berbagi ilmu yang masih dangkal. Namun satu hal, semoga blog ini bermanfaat bagi siapa saja yang butuh ilmu.

Jumat, 18 November 2011

Mengkaji Ulang Remisi Koruptor


Oleh: Suwardi., SE. Sy*

 Budaya korupsi di negeri ini sudah kian massif. Bahkan Koruptorpun sudah seperti pahlawan yang baru pulang dari medan perang dan memperoleh kemenangan yang sangat berharga. Mereka dilayani layaknya raja yang sedang berkuasa. Koruptor bahkan disegani dan lebih terhormat ketimbang ulama atau dai yang memberi khutbah kesana kemari. Koruptor menjadi idola para penegak hukum di negeri ini. Sebab, dengan kehadiran koruptor, penghasilan para penegak hukum terkadang naik tiga kali lipat dari pendapatan yang biasa mereka terima.
Apakah sudah menjadi doktrin atau hanya kebetulan semata. Para pejabat di negeri ini seolah berlomba melakukan korupsi, baik secara munfarid maupun berjama’ah. Korupsi sudah dianggap hal yang lumrah dan terhormat, daripada melakukan pencurian di rumah tetangga. Bahkan di tengah jeritan jutaan rakyat negeri ini yang kelaparan dan tidak memiliki penghidupan yang layak, para koruptor masih tetap bersandiwara dengan adegan-adegan yang membuat rakyat negeri ini merasa muak dan ingin memuntahkan seluruh isi perut yang ada. 
Betapa tidak. Hukum yang menjadi panglima di era Reformasi tidak lagi memiliki taring dan cakar yang tajam yang siap menerkam siapa saja untuk dimangsa. Tetapi hukum sudah menjadi budak nafsu para koruptor. Hukum sudah seperti barang dagangan yang diperjualbelikan di toko-toko kelontong dan warteg. Siapa yang memiliki uang untuk membeli hukum, dia bisa menggunakan hukum sesuka hati. 
Hal ini dapat kita lihat dari semua episode penegakan hukum yang melibatkan para koruptor di Indonesia yang melibatkan para pejabat kelas satu. Mereka dapat bebas dengan mudah, memperoleh hukuman yang ringan dan fasilitas mewah dalam penjara (seperti Artalyta Suryani) yang seharusnya dapat membuat mereka jera.
 Kebahagiaan para koruptor tidaklah berhenti hanya sampai pada proses pengadilan dan vonis saja. Tetapi kebahagiaan koruptor terus berlanjut hingga sampai proses penahanan berlangsung. Sebab, tahanan koruptor tidak akan menjalani seluruh masa tahanan yang dijatuhkan kepadanya. Atas nama Hak Asasi Manusia, Negara yang patuh terhadap konsensus PBB ini masih memberikan belas kasih yang tidak terhingga kepada koruptor dengan nama Remisi.
 Landasan Yuridis
Pemberian remisi bagi narapidana memang dibenarkan dalam hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 UU ini menyebutkan bahwa salah satu hak terpidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
 Secara umum, remisi diberikan berdasar dua syarat. Yakni, berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Namun, bagi terpidana korupsi berlaku ketentuan khusus. Pasal 34 ayat 3 PP 28/2006 mengatur bahwa remisi baru dapat diberikan setelah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa hukuman pidana. Ketentuan ini juga berlaku untuk terpidana kasus terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi, narkotika, dan lainnya.
 Ketentuan ini sebenarnya telah memperketat pemberian remisi bagi koruptor. Jika sebelumnya, menurut PP 32/1999, remisi dapat diberikan setelah menjalani enam bulan masa hukuman saja, sekarang para koruptor harus menjalani sepertiga masa hukuman jika hendak mendapatkan remisi.
 Namun, inti persoalan remisi bagi koruptor bukanlah masalah ketatnya persyaratan. Tapi, substansinya lebih kepada eksistensi kebijakan tersebut. Dengan demikian, pertanyaanya adalah apakah remisi bagi koruptor sebuah keharusan? Jika secara hukum remisi dapat diberikan kepada koruptor, apakah remisi wajib diberikan? Jawabannya tidak perlu dan harus dihapuskan.
 Koruptor seharusnya tidak perlu mendapatkan remisi. Koruptor tidaklah sama dengan para terpidana kejahatan kriminal umum. Korupsi adalah kejahatan kriminal luar biasa (extraordinary crime). Bahkan, United Nations Convention Agaisnt Corruption (UNCAC) mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan hak asasi manusia (human rights crime) dan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity).
 Pada kasus tindak pidana biasa, yang dirugikan hanya satu individu. Namun, kejahatan korupsi memiliki dampak merugikan dalam skala yang sangat luas. Karena itu, cara-cara yang luar biasa patut diterapkan kepada koruptor. Salah satu bentuknya adalah menghapus remisi bagi koruptor.
 Koruptor seharusnya diberi hukuman maksimal, tanpa remisi. Mereka sudah mengeruk uang negara yang menimbulkan kerugian bagi jutaan rakyat, sehingga tidak pantas mendapat keistimewaan. Memang, penjara bukanlah tempat untuk balas dendam. Namun, penjara juga bukan tempat seorang penjahat boleh menikmati keistimewaan (baca: keistimewaan yang diterima oleh Artalita Suryani alias Ayin dengan menyulap ruang tahanan menjadi istana pribadi bintang lima), termasuk mendapat remisi.
 Sebab, menghukum seorang koruptor secara maksimal bukan hanya pembelajaran bagi terpidana itu sendiri, melainkan juga terutama bagi jutaan orang di luar tembok penjara agar mengurungkan niat merampok uang negara. Hukuman penjara bagi koruptor tidak akan menimbulkan efek jera bila berbagai kemudahan terus diberikan. Apalagi, selama ini pengadilan selalu memberikan hukuman yang ringan bagi koruptor. Dengan menerima remisi, koruptor tidak perlu waktu lama untuk menghirup udara bebas kembali.
 Oleh karena itu, penghapusan remisi bagi koruptor merupakan keputusan yang layak diterapkan. Alasan berkelakuan baik selama berada di penjara tidak dapat digunakan untuk memberikan remisi. Betapapun para koruptor memperlihatkan kelakuan baik selama di penjara, alasan tersebut tidak dapat menghapus kejahatan korupsi yang telah dilakukannya. Apalagi, biasanya motif mereka berkelakuan baik di penjara hanya untuk mengejar remisi. Penolakan terhadap remisi yang diberikan kepada koruptor juga harus pula diikuti dengan melakukan pemiskinan kepada koruptor.
 Memiskinkan Koruptor
Koruptor selalu mengukur semua masalah hanya dengan uang. Uang sudah menjadi dewa penyelamat yang senantiasa melindungi dan memberi rahmat kepada koruptor. Dengan uang inilah para koruptor dapat bebas melakukan apa saja demi cita-citanya. Dengan uang, para koruptor dapat membeli hukum dan vonis. Dengan uang pula para koruptor dapat membeli Negara ini.
 Oleh karena itu tindakan untuk memiskinkan koruptor harus menjadi salah satu agenda penegakan hukum yang melibatkan terpidana koruptor dengan jalan menyita seluruh asset (deposito, tanah, bangunan, dan kendaraan) yang dianggap berasal dari hasil korupsi selama proses penyidikan, penyelidikan dan pengadilan berlangsung. Dengan demikian, kekuatan koruptor untuk dapat membeli hukum dapat ditekan dan ditahan dengan daya dorong yang kuat. Sebab, dewa yang selama ini membuatnya menjadi raja telah lemah dan tidak lagi berdaya.
 Penutup
Keluguan para pemimpin negeri ini dalam menangani kasus korupsi sudah menjadikan Indonesia sebagai lahan subur dan menjanjikan bagi kehidupan endemic korupsi. Sehingga korupsi dapat terus tumbuh subur dan selalu mendapatkan lahan baru yang menjanjikan bagi kahidupannya.
 Oleh karena itu Hari Antikorupsi Internasional kali ini (9 Desember 2010) harus menjadi momentum untuk melakukan pemberantasan korupsi secara konsekuen dengan cara menghapuskan remisi dan juga melakukan pemiskinan bagi para koruptor tanpa memandang bulu dan asal usul warna partai. Akhirnya, penulis mengajak kepada kita semua untuk menjadikan koruptor sebagai musuh bersama dan bukan menempatkannya sebagai Pahlawan yang perlu diberi belas kasih dan penghargaan berupa remisi. Wassalam…

*Penulis adalah Kolumnis dan Pemerhati Sosial-Ekonomi-Politik serta Wakil Direktur Forum for Studies of Islamic Thaught and Civilization

Kamis, 17 November 2011

Masalah Sosial


A.   Masalah Sosial, Batasan dan Pengertian
 
Seringkali dibedakan antara dua macam persoalan yaitu antara masalah masyarakat (sicientifik or social problem) dengan problema social (amelioractive or social problems),masalah masyarakat menyangkut analisis macam-macam gejala kehidupsn di masyarakat.Sedangkan problema social meneliti gejala-gejala abnormal dengan maksud memperbaikinya.Sosiologi menyelidiki persoalan umum dalam masyarakat menemukan dan menafsirkan kenyatan-kenyatan kehidupan kemasyarakatan.Sosilogi juga mempelajari masalah-masalah social seperti:kejahatan,konflik antar ras,kemiskinan,perceraian,pelacuran,dalam hal ini sosiologi bertujuan untuk menemukan sebab-sebab terjadinya masalah sosiologi.Sebenarnya masalah sosiologi merupakan akibat interksi sosial merupakan hasil dari proses perkembanagn masyarakat.Masalah sosisl merupakan akibat interaksi sosisal antara induvidu,antar induvidu dengan kelompok,atau antar kelompok ,interksi social berkisar pada ukuran nilai adapt-istadat,tradisi dan ideology.Masalah social merupakan sutau ketidaksesuain antar unsure-unsur kebudayaan masyrakat yang membahayakan kehi dupan kelompok.Apabila antara unsure-unsur tersebut terjadi bentrokan,maka hubungan social akan terganggu sehingga memungkinkan terjadi kegiyahan dalam krhiduoan kelompok.

A.   Kasifikasi Masalah Sosial dan Sebab-sebabnya
Malah sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor-faktor ekonomis,biologis dan kebudayaan.Problem yang berasal dari ekonomis :kemiskinan,penganguran,faktor biologis:penyakit syaraf,disorganisasi jiwa.faktor kebudayaan:kejahatan,konflik rasial dan keagaman.klafikasi yang berbeda mengadakan pengolahan atas dasar kepincangan-kepincangan dalam wariasn fisik,warisan biologis,warisan sosial dan kebijaksanaan sosial.Didalam kategori pertama:adanya penguranagn atau pembatasan sumber alam,kategori yang kedua:mencakup persoalan penduduk,kategori yang ketiga:persoalan depresi,pengangguran pendidikan politik.kategri yang keempat :perencanaan ekonomi dan sebagainya.Hubungan antar aspek-aspek tersebut selalu ada karena aspek-aspek masyarakat didalam keadilan wajar,merupakan integrasi yang mempunyai hubungan yang saling mempengaruhi.

B.   Ukuran-Ukuran Sosiologi Terhadap Masalah

1.      Kriteria Utama
Unsur-unsur yang pertama dari pokok masalah adalah adaya perbedaan yang mencolok antara nilai-nilai dengan kondisi nyata kehidupan.Ada beberapa macam perbedaan tersebut juga menyebabkan terjadiny maacam-macam masalah sosial yang tergantung pula dari nilai-nilai masyarakat yang bersngkutan dan juga berhubungan erat dengan unsur waktu.Anggapan masyarakat yang mengenai perbedaan-perbedaan secara sosiologis agak sulit untuk menentukan secara mutlak sampai sejauh mana kepincangan-kepincangan dalam masyrakat dapat diklafikasikan sebagai suatu masalah sosial.

2.      Sumber Sosial Masalah Sosial
Sering diartikann secara sempit yaitu masalah sosial merupakan persoalan-persoalan yang timbul secara langsung dari atau bersumber langsung pada kondisi-kondisi maupun proses.Sebab sebab penting masalah sosial haruslah yang bersifat sosial,tetapi juga pada sumbernya.Hal pokok disini adalah bahwa akibat gejala–gejala tersebut baik gejala sosial maupun bukan sosial menyebabkan masalah sosial

3.      Pihak-pihak yang Merupakan Apakah Suatu Kepincangan Merupakan Malah Sosioal atau Tidak
Mungkin dikatan bahaw orang banyaklah yang harus menentukan.Dalam masyarakat merupakan gejala yang wajar jika sekelompok masyarakat menjadi pimpinan masyarkat tersebut.Sukar untuk membayangkan bahwa setiap warga masyarakat harus menentukan nilai-nilai sosial kemudian dilebur menjadi suatu pendapat.Hal ini tidak mungkin karma setiap manusai sesuai dengan kedudukan dan peranaannya dalam lapisan masyarakat.Dalam hal ini para sosiogi harus mempunyai hipoetsis sendiri untuk kemudian diujikan padakenyataan-kenyataan yang ada.Sikap masyarakat itu sendirilah yang mentukan apakah sutu gejala merupakan maslah sosial atau tidak.

4.      Manifest Sosial Problems dan Latent Sosial Problems
Manifest sosial mrupakan masalah yang timbul sebagai akibat terjadiny kepincangan-kepinsanagn dalam masyarakat yang dikarenakan tidak sesuainya tindakan dengan norma dan nilai yang ada dalam masyarakat.Latent sosial problems juga menyangkut hal-hal yang berlawanan dengan nilai-nilai masyarakat.Sosiolgi tidak bertujua untuk membentuk manusia-manusia yang bijaksan,tetapi membuka mata agar mereka memperhitungkan akibat segala tindakannya.

5.      Perhatian Masyarakat Dan Masalah Sosioal
Suatu kejadian yang merupakan masalah sosial belum tentu mendapat perhatian yang sepenuhnya dari masyarakat.Sebaliknya sutu kejadian yang mendapat sorotan masyarakat belum tentu merupakan maslah sosial.Hal lain yang perlu diketahui adalah bahwa semakin jauh jarak anatar sosial anatar orang-orang yang kemalangan dengan orang-orang yang mengetahui hal itu semakin kecil pula simpati yang timbul dan juga semakin kecil perhatian terhadap kejadian tersebut.

C.   Beberapa Masalah Sosial Penting
a.       Kemiskinan
Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok tersebut.Kemiskinan dianggap masalah sosial apabila perbedaaan kedududkan ekonomis pada warga masyarakat ditentukan secra tegas.

b.      Kejahatan
Berdasarkan sosiologi kejahatan disebabkan karma kondisi-kondisi dan proses-proses sosial yang yang sama yang menghasilkan prilaku-prilkaku sosial lainnya.Analisis tersebut menghasilkan dan kesimpulan pertama,terdaoat hubungan antara variasi angka kejahata dengan variasi organisasi sosial dimana kejahatan tersebut terjadi,kedua,para sosiologi berusaha untuk menentukan proses yang menyebabkan seseorang menjadi jahat.

c.       Disorganisasi Keluarga
Adalah perpecahan keluarga sebagai suatu unit karena anggota-anggotanya gagal memenuhi kewajibannya.

d.      Masalah Generasi Muda dalam Masyarakat Modren
Pada umumnya ditandai oleh dua cri-ciri yang berlawanan yaitu:keinginan untuk melawan (misalnya dalam bentuk radikalisme,dilekueunsi,dan sebagainya) dan sikap yang apatis (penyesuaim yang membababi buta terhadap ukuran moral generasi tua).Sikap melawan mungkin disertai dengan suatu rasa takut bahwa masyarakat akan hancur kaerna perbutan-perbutan menyimpang,sikap apatis biasanya diserrtai dengan rasa kecewa terhadap masyrakat

e.       Peperangan
Peperangan marupakan masalah sosial yang paling sulit dipecahkan sepanjang sejarah kehidupan manusia Kaerena menyangkut beberapa masyarakat sekaligus sehingga memerlukan kerjasam internasonal yanf hingga kini belum berkembang denagn baik.Peperangan merupakan bentuk pertentangan yang setiap kali diakhri dengan suatu akomodasi
D.   Pelanggaran Terhadap Norma-norma Masyarakat
a)      Pelacuran
Suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbutan-perbutan seksual dengan mendapat upah.

b)      Dilenkuensi Anak-anak
Yang terkenal di Indonesia adalh cross boys dan cross girls sebutan bagi anak-anak muda dan yang mempunyai tingkah laku yang kurang baik atau tidak disukai oleh masyrakat umum.

c)      Alkoholisme atau Pemabuk

d)      Homoseksulitas
Adalah seseorang yang cenderung mengutamakan orang yang sejenis sebagai mitra seksua.Homoseksualitas digolongkan 3 kategori yaitu:
Ø      Golongan yang secara sktif mencari mitra kencan ditempat tertentu
Ø      Golongan pasif artinya menunggu
Ø      Golongan situasional yang mungkin bersifat pasif atau melakukan tindakan-tindakan tertentu





KONSELING KRISIS

Oleh: Dr. Neviyarni S., M.S.

ABSTRAK


Krisis sering menimpa manusia, baik secara fisik maupun secara psikologis. Penyebab krisis antara lain karena: (1) bencana alam, (2) kecelakaan, (3) penyakit, (4) emosi, (5) tidak berfungsinya hubungan sosial, (6) tahap perkembangan, (7) tidak dapat meraih sesuatu yang diinginkan, (8) ditimpa kesulitan, dan (9) kehilangan seseorang atau sesuatu yang dicintai.
Konseling krisis merupakan pelayanan bantuan kepada klien yang sedang mengalami krisis untuk menghimpun berbagai sumber “energi” yang ada di sekitarnya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pemecahan masalah ketidakamanan dan kemaslahatan kehidupannya di dunia dan di akhirat nanti.
Dalam membantu klien yang sedang mengalami krisis, dapat dilaksanakan konseling krisis antara lain dengan: (1) memberikan perhatian terhadap penderita krisis, (2) memandu dan memberi kesempatan pada klien untuk melaksanakan relaksasi, (3) mencari nilai positif pada setiap kejadian, (4) mengajak klien untuk meningkatkan kesabaran, (5) melakukan shalat dengan sempurna, (6) tidak mengharapkan balas jasa (ucapan terima kasih) dari siapapun, dan (7) meniatkan segala kegiatan sebagai ibadah untuk mencari ridha-Nya.









Untuk versi lengkap, dapat anda peroleh dengan menjadi donatur terlebih dahulu Pada :
NO Rek : 1100005922437 (gunawan)
SMS Konfirmasi : 081994608779

KONSELING BAGI ANAK BERBAKAT AKADEMIK



A.    Pendahuluan
Secara statistik jumlah anak berbakat akademik (ABA) sangatlah besar di Indonesia.Di antara mereka ada yang telah berhasil mewujudkan potensinya, sehingga dapat berprestasi optimal,  namun sebagian besar di antara mereka cenderung belum berprestasi optimal. Hal ini ditunjukkan dengan penampilan sejumlah anak SD, SMP, SMA, bahkan mahasiswa di antara sejumlah PT dengan prestasi secara menakjubkan yang tidak hanya pada tingkat nasional, melainkan juga tingkat internasional. Jika dihitung, maka jumlah anak yang berprestasi masih jauh dari angka yang seharusnya. Kekurangberhasilan itu, tidak hanya disebabkan oleh persoalan kompleks  yang dihadapi bangsa Indonesia, melainkan sistem pendidikan yang diterapkan belum banyak memberikan fasilitasi bagi perkembangan anak berbakat.
           Di sisi lain arus globalisasi sangat menghendaki kemampuan kompetitif dalam berbagai hal di antara setiap warga Indonesia. Untuk dapat mengantarkan bangsa Indonesia di masa depan yang lebih prospektif dan mampu bersaing secara terbuka,  maka sangatlah diperlukan sistem pendidikan yang mampu membangun keunggulan (excellence). Untuk membangun keunggulan tersebut, bangsa Indonesia   bertumpu pada individu-individu yang memiliki potensi dan prestasi cemerlang, salah satunya adalah ABA.
          Hingga kini berbagai upaya telah dilakukan dalam membangun keunggulan, di antaranya melakukan reformasi hukum di bidang pendidikan, manajemen pendidikan,  proses pembelajaran,  kurikulum, dan sistem evaluasi. Namun pada kenyataannya semua upaya reformasi di bidang pendidikan belum menampakkan hasil yang menggembirakan.  Salah satunya adalah kinerja Bimbingan dan Konseling (BK) belum mampu menampilkan prestasi yang membanggakan terutama dalam memberikan pelayanan bagi anak berbakat akademik. Anak berbakat akademik tidak hanya membutuhkan layanan BK tidak hanya untuk pengembangan potensinya, melainkan juga untuk mengatasi persoalan yang dimilikinya.
          Berdasarkan pengalaman negara-negara maju, termasuk Amerika Serikat, layanan bimbingan dan konseling (BK) merupakan suatu jantung proses pendidikan yang ternyata mampu menunjukkan kontribusinya dalam mengakselerasi kemajuan pendidikan, yang pada gilirannya mampu membangun keunggulan.

Makalah Oleh : Rochmat WahabUntuk versi lengkap, dapat anda peroleh dengan menjadi donatur terlebih dahulu Pada :
NO Rek : 1100005922437 (gunawan)
SMS Konfirmasi : 081994608779

KOMITMEN KARIR, IMBALAN JASA, DAN IKLIM KERJA GURU PEMBIMBING DI SEKOLAH


Oleh : Laura F. N. Sudarnoto
FKIP Unika Atma Jaya
1.PENDAHULUAN
Penjaminan mutu [quality assurance) adalah cita-cita luhur yang harus dicapai oleh setiap institusi pendidikan, khususnya tercermin dari kualitas para lulusannya. Masyarakat akan dapat memberikan kepercayaan (public trust) pada lulusan program studi tertentu bila sudah ada bukti nyata bahwa profesi yang dilakukan para lulusan, tersebut memberikan layanan kepada masyarakat secara handal, bertanggungjawab, dan bernilai guna bagi masyarakat. Kualifikasi sumber daya manusia Bimbingan dan Konseling merupakan kebutuhan mendasar yang harus ditata, disiapkan, dan dibina secara profesional oleh ABKIN dan LPTK. Salah satu usaha memperoleh kepercayaan dari masyarakat dalam layanan Bimbingan dan Konseling adalah menentukan dan mencapai standardisasi profesi konseling.
Usaha untuk mencapai standardisasi profesi Konseling di Indonesia telah dilakukan dan terus akan direalisasikan, khususnya dimulai   dengan   peningkatan   kompetensi   konselor   dalam profesionalisasi konseling. Standardisasi profesi konseling tidak hanya ditujukan pada pendidikan prajabatan konselor tetapi juga pada peningkatan profesi dari petugas bimbingan yang sudah berkarya di sekolah. Sebelum merealisasikan standardisasi profesi konseling kiranya perlu ditelusuri dahulu bagaimana kondisi profesi konseling yang ada pada saat ini. Kondisi yang perlu dikaji lebih mendalam dapat ditinjau dari kondisi internal dan kondisi ekstemal yang dialami petugas bimbingan dalam menjalankan tugas sehari-hari di sekolah.
Sebutan atau nama petugas bimbingan di sekolah sampai saat ini berbeda-beda, antara lain guru BP, guru BK, konselor, guru pembimbing. Oleh karena belum ada kepastian yang jelas tentang sebutan ini maka dalam tulisan ini digunakan istilah guru pembimbing. Pada kenyataannya perbedaan bukan hanya pada sebutan tetapi juga pada kondisi internal dan kondisi ekstemal dari guru pembimbing yang berbeda-beda. Kondisi internal antara lain latar belakang pendidikan, motivasi, kepribadian, penguasaan kompetensi konseling, komitmen karir petugas pembimbing di sekolah. Kondisi ekstemal adalah kondisi pendukung dari lingkungan di sekolah, antara lain ikiim kerja (perhatian kepala sekolah, hubungan kerja dengan staf guru, kebijakan sekolah), imbalan jasa, sarana yang tersedia.
Kenyataan di sekolah ditemukan cukup banyak petugas bimbingan yang belum berperan melakukan profesi konseling sebagaimana diharapkan. Kinerja petugas bixnbingan umumnya jauh dari rnemenuhi standar kualitas. Kerja mereka umumnya bersifat rutin dan tidak Sedikit contoh layanan bantuan dilakukan berdasarkan akal sehat belaka atau miskonsepsi yang dampaknya dapat juga mengarah pada malpraktek. Keadaan ini periu dipikirkan bersama pula dalam usaha dan kegiatan standardisasi profesi konseling. Perhatian bukan hanya pada penyiapan pendidikan calon konselor di masa mendatang tetapi juga perhatian pada peningkatan kualitas profesi konseling bagi petugas bimbingan yang sudah lama berkarya di sekolah.
Tulisan ini menyajikan pembahasan berdasarkan hasil penelitian tentang keadaan guru pembimbing yang telah berkarya di beberapa sekolah swasta di Jakarta. Pembahasan karakteristik guru pembimbing meliputi usia, latar belakang pendidikan, lama kerja, ratio guru pembimbing dengan siswa- Kondisi internal guru ditelusuri melalui komitmen karir. Kondisi ekstemal guru ditelusuri melalui persepsi guru terhadap imbalan jasa yang diterima dan iklim kerja yang dialami di sekolah.

Rabu, 16 November 2011

SALAM COBA

Di dunia ini banyak sekali hal yang harus di coba. mulai dari hal yang mudah sampai hal sulit. Tidak ada yang paling membahagiakan, paling mendewasakan dan paling menguatkan kita selain bergumul dengan pengalaman-pengalaman yang bermakna.

Dalam blog ini saya berusaha untuk memulai hal itu. memulai satu fase klasik dalam kehidupan yang terus berlangsung sejak dari kandungan sampai akhir hayat. hal tersebut adalah belajar, memulai sesuatu yang baru, berusaha mengenali apa yang tidak kita pahami sebelumnya.

Semoga blog ini menjadi sesuatu. Sesuatu yang bermakna, sesuatu yang berguna, dan sesuatu yang menghasilkan sesuatu yang lain. Semoga.